Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2003 tentang PENCABUTAN KEPPRES 43-1976 TENTANG PEMBANGUNAN PUSAT PENELITIAN, ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKNOLOGI DI SERPONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai tindak lanjut dicabutnya Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1976 tentang Pembangunan Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi di Serpong, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melaksanakan penyelesaian di bidang pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen secara terkoordinasi dengan mengikutsertakan Pimpinan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. (2) Pelaksanaan penyelesaian di bidang pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda