Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa. (3) Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.
Koreksi Anda