Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Jabatan Struktural Eselon IIa. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa. (3) Pembimbing adalah Jabatan setingkat Eselon IIIb. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
Koreksi Anda