Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Tipologi I terdiri dari:
a. 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian;
b. 5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c. Pembimbing sebanyak-banyaknya 4 (empat).
(2) Tipologi II terdiri dari:
a. 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b. 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c. Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
(3) Tipologi III terdiri dari:
a. 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b. 3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c. Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
Bagian…
Koreksi Anda
