Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, segala peraturan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24…
Koreksi Anda
