Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian terhadap Keputusan
ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(2) Jabatan Pembimbing pada Kantor Wilayah Departemen Agama dan Penyelenggara pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan.
Koreksi Anda
