Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: a. perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota; b. pembinaan… b. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; e. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program; f. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda