Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda