Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Teks Saat Ini
Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. prinsip-prinsip organisasi;
b. karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama;
c. jumlah penduduk dan pemeluk agama;
d. luas wilayah dan kondisi geografis;
e. peraturan perundang-undangan yang mendukung;
f. jumlah lembaga keagamaan yang dibina;
g. keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
BAB II…
Koreksi Anda
