Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, RT atau sebutan lain mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian antar warga; b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah; c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Koreksi Anda