Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RT atau sebutan lain mempunyai tugas : a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah; b. memelihara kerukunan hidup warga; c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Koreksi Anda