Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN
Teks Saat Ini
RT atau sebutan lain mempunyai tugas :
a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah;
b. memelihara kerukunan hidup warga;
c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Koreksi Anda
