Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, LKMD atau sebutan lain mempunyai fungsi :
a. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa dan Kelurahan;
b. pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
c. pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan;
d. perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu;
e. penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Desa dan Kelurahan.
Koreksi Anda
