Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, LKMD atau sebutan lain mempunyai fungsi : a. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa dan Kelurahan; b. pengkoordinasian perencanaan pembangunan; c. pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan; d. perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu; e. penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Desa dan Kelurahan.
Koreksi Anda