Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN
Teks Saat Ini
LKMD atau sebutan lain mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Koreksi Anda
