Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPOD bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan. (2) Dalam melaksanakaan tugasnya DPOD dapat melakukan koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait.
Koreksi Anda