Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Daerah pada Departemen Dalam Negeri. (2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah. (3) Kepala Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah. (4) Kepala Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dijabat oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
Koreksi Anda