Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.
(2) Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
