Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat DPOD membawahi:
a. Bidang Otonomi Daerah;
b. Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
(2) Anggota Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Instansi terkait.
(3) Anggota Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan (3), ditetapkan oleh Ketua DPOD.
Koreksi Anda
