Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sususnan keanggotaan DPOD terdiri dari:
a. Menteri Dalam Negeri selaku Ketua, merangkap Anggota;
b. Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua, merangkap Anggota;
c. Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
d. Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;
e. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
f. Sekretaris Negara, sebagai Anggota;
g. Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;
h. Wakil-wakil Daereh, sebagai Anggota.
(2) Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan h terdiri dari:
a. 3 (tiga) orang perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, masing-masing Wakil Propinsi 1 (satu) orang, Kabupaten 1 (satu) orang dan Kota 1 (orang);
b. 6 (enam) orang Wakil Daerah, dipilih DPRD terdiri dari Wakil Daerah Propinsi 2 (dua) orang, Kabupaten 2 (dua) orang dan Kota 2 (dua) orang.
(3) Masa tugas anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah selama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
