Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD mempunyai tugas: a. melakukan penelitian terhadap usul pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Propinsi, Kabupaten dan Kota; b. memberikan pertimbangan penyusunan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Koreksi Anda