Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD mempunyai tugas:
a. melakukan penelitian terhadap usul pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Propinsi, Kabupaten dan Kota;
b. memberikan pertimbangan penyusunan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Koreksi Anda
