Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 49 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai: a. Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah; b. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; c. Kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999.
Koreksi Anda