Pasal 1
Mengesahkan Special Agreement for Submission to the International Court of Justice of the Dispute Between INDONESIA and Malaysia concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 31 Mei 1997 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Malaysia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.