Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1989 tentang TUNJANGAN JABATAN WIDYAISWARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1989. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHART0
Koreksi Anda