Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1988 tentang PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BENTUKAN DAN ACUAN TERTENTU SERTA WADAH/TAHANG/KEMASAAN UNTUK BARANG YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut terhadap impor bentukan ("moulds") dan acuan ("dies") tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang ekspor. (2) Penentuan jenis dan bentuk bentukan ("moulds") dan acuan ("dies") tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda