Pasal 1
Mengesahkan Agreement between the Republic of INDONESIA and the Republic of Finland for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, beserta Protocol, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 15 Oktober 1987, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Finlandia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.