Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang dikeluarkan untuik melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal DPA-RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
