Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas dasar pertimbangan Pimpinan DPA-RI.
(2) Kepala Biro, Tenaga Pengkaji dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Biro diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
