Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas dasar pertimbangan Pimpinan DPA-RI. (2) Kepala Biro, Tenaga Pengkaji dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Biro diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda