Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal DPA-RI dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkuingan Sekretariat Jenderal DPA-RI sendiri maupun dalam hubungan antara instansi/lembaga, untuk kesatuan gerak sesuai tugasnya.
Koreksi Anda