Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Biro mempunyai tugas membantu Sekretaris Jenderal dalam menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dalam bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. (3) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
Koreksi Anda