Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal DPA-RI mempunyai tugas : a. memimpin Sekretariat Jenderal DPA-RI sesuai dengan tugas pokoknya dan membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPA-RI agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal DPA-RI; c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar DPA-RI.
Koreksi Anda