Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPA-RI menyelenggarakan fungsi :
a. membantu menyelenggarakan kegiatan di bidang teknis dan administratif persidangan DPA-RI.
b. mengumpulkan dan menganalisa data tentang masalah-masalah yang menjadi perhatian.
c. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, ketatausahaan serta kerumahtangga an DPA-RI.
Koreksi Anda
