Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPA-RI menyelenggarakan fungsi : a. membantu menyelenggarakan kegiatan di bidang teknis dan administratif persidangan DPA-RI. b. mengumpulkan dan menganalisa data tentang masalah-masalah yang menjadi perhatian. c. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, ketatausahaan serta kerumahtangga an DPA-RI.
Koreksi Anda