Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN JENDERAL DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal DPA-RI mempunyai tugas pokok memberi bantuan di bidang teknis dan administratif kepada Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta menyelenggarakan pembinaan administrasi organisasi dan tata laksana terhadap seluruh unsur dilingkung an Sekretariat Jenderal DPA-RI.
Koreksi Anda