Pasal I
Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud 45 Tahun 1974 jo. Pasal 1 angka II Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1983
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.