Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Institut Teknologi Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda
