Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
Pembinaan Institut Teknologi Bandung secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departeman Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
