Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang KETENTUAN- KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN TAMBANG BATU BARA ANTARA PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA DAN KONTRAKTOR SWASTA
Teks Saat Ini
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Singkawang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda
