Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang KETENTUAN- KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN TAMBANG BATU BARA ANTARA PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA DAN KONTRAKTOR SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kota Administratif Singkawang bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas tetap berkedudukan di Kota Administratif Singkawang.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan Wilayah Kota Administratif Singkawang, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Singkawang.
Koreksi Anda
