Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 49 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang KETENTUAN- KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN TAMBANG BATU BARA ANTARA PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA DAN KONTRAKTOR SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pembentukan Kota Administratif Singkawang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Koreksi Anda