Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1953 tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Statistik
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1953 — Pembentukan Panitia Negara Urusan Statistik adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Statistik.
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1953 — Pembentukan Panitia Negara Urusan Statistik disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1953 — Pembentukan Panitia Negara Urusan Statistik saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 49 Tahun 1953 — Pembentukan Panitia Negara Urusan Statistik ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.