Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 48 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 108-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 31-2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan dan administrasi Menteri Negara. (2) Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (3) Deputi Bidang Dinamika Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang dinamika masyarakat. (4) Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang program riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (5) Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sistem ilmu pengetahuan dan teknologi nasional, serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi. (7) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri, dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, industri, dan perdagangan. (8) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi informasi. (9) Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pendidikan. (10) Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hak kekayaan intelektual. (11) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pangan.
Koreksi Anda