Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
KEPPRES Nomor 48 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
puluhenam, yang terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu Pasal 51A.1 dan Pasal 51A.2, yang berbunyi sebagai berikut: Bagian…
puluhenam Badan Meteorologi dan Geofisika Pasal 51A.1