Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 48 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesjen Komnas HAM diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sidang Paripurna Komnas HAM. (2) Kepala Biro dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM. (3) Pejabat jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM.
Koreksi Anda