Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 48 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesjen Komnas HAM adalah jabatan eselon Ia. (2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (3) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. (4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda