Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 48 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Sesjen Komnas HAM dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) biro. (2) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. (3) Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat diangkat jabatan fungsional, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III …
Koreksi Anda