Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 48 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Komnas HAM menyelenggarakan fungsi: a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Komnas HAM; b. menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Komnas HAM; c. memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Komnas HAM; d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Komnas HAM dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri; e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM; f. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Komnas HAM serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Komnas HAM. BAB II …
Koreksi Anda