Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 48 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Komnas HAM menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Komnas HAM;
b. menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Komnas HAM;
c. memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Komnas HAM;
d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Komnas HAM dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM;
f. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Komnas HAM serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
BAB II …
Koreksi Anda
