Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 48 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Koreksi Anda
