Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1999 tentang TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN LANDREFORM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Landreform , Ketua Tim Landreform dapat membentuk Tim Pelaksana yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Landreform.
Koreksi Anda