Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1999 tentang TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN LANDREFORM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Landreform mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan; b. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan landreform. c. menyusun dan merumuskan kebijakasanaan dan rancangan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk terlaksananya Landreform.
Koreksi Anda