Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 48 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1999 tentang TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN LANDREFORM
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Landreform, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua :
Menteri Kehakiman;
Wakil Ketua :
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Anggota : ...
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
4. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
5. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Menteri Negara Perumahan dan Permukiman.
Sekretaris I merangkap Anggota :
Direktur Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Menteri Kehakiman;
Sekretaris II :
Sekretaris Menteri Negara Agraria.
merangkap Anggota
Koreksi Anda
