Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1999 tentang TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN LANDREFORM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Landreform, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua : Menteri Kehakiman; Wakil Ketua : Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Anggota : ... Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Pertanian; 3. Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 4. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; 5. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah; 6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Menteri Negara Perumahan dan Permukiman. Sekretaris I merangkap Anggota : Direktur Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Menteri Kehakiman; Sekretaris II : Sekretaris Menteri Negara Agraria. merangkap Anggota
Koreksi Anda