Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH SATU KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 32-1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Eksplorasi dan Produksi; 3. Direktorat Pengolahan dan Pemasaran; 4. Direktorat Teknik Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; 5. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi; 6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS"; 7. Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi.
Koreksi Anda