Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

KEPPRES Nomor 48 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH SATU KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 32-1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pertambangan Umum terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Teknik Pertambangan Umum; 3. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Pertambangan; 4. Direktorat Batubara; 5. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral; 6. Pusat Pengembangan Tenaga Pertambangan.
Koreksi Anda